cursor

Cute Light Pink Flying Butterfly

Monday, October 10, 2016

Berlibur Ke Puncak

Puncak merupakan daerah wisata pegunungan yang sangat terkenal di Indonesia. Sebagian besar warga yang tinggal di Jakarta menghabiskan liburan akhir pekan-nya ke daerah Puncak, karena letaknya hanya sekitar 70 km sebelah selatan Jakarta. Akan tetapi, banyaknya tempat wisata yang diminati oleh wisatawan domestik maupun mancanegara di wilayah Puncak sering kali membuat jalan menuju puncak sangat padat dan ramai. Hal ini menyebabkan perjalanan menuju puncak atau sebaliknya terasa menjadi lebih lama dari yang telah diperkirakan.

Saat saya berlibur ke Puncak, seperti ke Taman Matahari, Taman Safari, Cibodas, Masjid At-Tawun, Gunung Mas, di sepanjang jalan saya banyak menemui iklan mengenai tanah dijual dan membuat  saya berfikir apa lebih baik jika membeli tanah dan membangun villa sendiri saja ya? Jadi, Apabila penat dengan kesibukan Jakarta saya bisa berlibur saja kesini. Pasti akan sangat menyenangkan jika setiap bulan bisa menginap tanpa perlu repot mencari sewa villa di puncak dan lama-lama bersantai menikmati sejuk udara disini.


Tentunya dengan memiliki villa sendiri akan lebih nyaman bukan?

Membeli tanah di Puncak akan lebih murah dari pada membeli bangunan villa yang sudah siap untuk ditinggali. Tanah yang akan dibeli tidak hanya bisa digunakan untuk membangun villa, namun bisa kita manfaatkan untuk lahan bercocok tanam, atau menjadikannya sebuah kebun bunga yang indah.


Sebelum berfikir bagaimana memanfaatkan-nya lebih jauh, anda harus lebih berhati-hati agar tanah yang ingin dibeli benar-benar menjadi hak milik anda. Oleh karena itu dalam transaksi jual beli tanah, anda memerlukan peran seorang notaris. Fungsi notaris dalam hal ini sangatlah penting, karena akta tanah dan akta jual beli harus dibuat oleh dan dihadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai satu-satunya pejabat yang berwenang dalam hal tersebut. Wilayah Kerja PPAT itu sendiri meliputi 1 provinsi, hal ini diatur dalam PP NO. 24 Tahun 2016. Jadi Misalnya PPAT atau Notaris Jakarta dapat membuat akta-akta tanah untuk seluruh wilayah DKI Jakarta.



Nah dengan bantuan notaris anda sudah bisa mendaftarkan hak milik tanah tersebut atas nama anda. Sehingga tidak akan terjadi kejadian-kejadian seperti perebutan hak  milik atau pun sengketa tanah, kemudian anda dapat membangun villa sesuai dengan keinginan anda.
Keinginan membeli villa itu masih ada hingga saat ini, semoga saja dalam beberapa tahun kedepan saya benar-benar bisa memiliki villa di Puncak untuk menikmati akhir pekan yang indah.




Source:
irmadevita.com
id.wikipedia.org

No comments:

Post a Comment