Puncak merupakan daerah
wisata pegunungan yang sangat terkenal di Indonesia. Sebagian besar warga yang tinggal di Jakarta menghabiskan
liburan akhir pekan-nya ke daerah Puncak, karena letaknya hanya sekitar 70 km
sebelah selatan Jakarta. Akan tetapi, banyaknya tempat wisata yang diminati oleh
wisatawan domestik maupun mancanegara di wilayah Puncak sering kali membuat jalan
menuju puncak sangat padat dan ramai. Hal ini menyebabkan perjalanan menuju
puncak atau sebaliknya terasa menjadi lebih lama dari yang telah diperkirakan.
Saat saya berlibur ke Puncak, seperti ke Taman Matahari, Taman Safari, Cibodas, Masjid At-Tawun, Gunung Mas, di sepanjang jalan saya
banyak menemui iklan mengenai tanah dijual dan membuat saya berfikir apa lebih baik jika membeli tanah dan
membangun villa sendiri saja ya? Jadi, Apabila penat dengan kesibukan Jakarta saya bisa berlibur saja kesini. Pasti akan sangat menyenangkan jika setiap bulan
bisa menginap tanpa perlu repot mencari sewa villa di puncak dan lama-lama bersantai menikmati sejuk udara disini.
Tentunya dengan memiliki villa sendiri akan lebih nyaman bukan?
Tentunya dengan memiliki villa sendiri akan lebih nyaman bukan?
Membeli tanah di Puncak akan
lebih murah dari pada membeli bangunan villa yang sudah siap untuk
ditinggali. Tanah yang akan dibeli tidak hanya bisa digunakan untuk membangun
villa, namun bisa kita manfaatkan untuk lahan bercocok tanam, atau
menjadikannya sebuah kebun bunga yang indah.
Sebelum berfikir
bagaimana memanfaatkan-nya lebih jauh, anda harus lebih berhati-hati agar tanah
yang ingin dibeli benar-benar menjadi hak milik anda. Oleh karena itu dalam
transaksi jual beli tanah, anda memerlukan peran seorang notaris. Fungsi notaris
dalam hal ini sangatlah penting, karena akta tanah dan akta jual beli harus
dibuat oleh dan dihadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
sebagai satu-satunya pejabat yang berwenang dalam hal tersebut. Wilayah Kerja
PPAT itu sendiri meliputi 1 provinsi, hal ini diatur dalam PP NO. 24 Tahun
2016. Jadi Misalnya PPAT atau Notaris Jakarta dapat membuat akta-akta tanah
untuk seluruh wilayah DKI Jakarta.
Nah dengan bantuan
notaris anda sudah bisa mendaftarkan hak milik tanah tersebut atas nama anda. Sehingga
tidak akan terjadi kejadian-kejadian seperti perebutan hak milik atau pun sengketa tanah, kemudian anda dapat
membangun villa sesuai dengan keinginan anda.
Keinginan membeli villa itu masih ada hingga saat ini, semoga saja dalam beberapa tahun kedepan saya benar-benar bisa memiliki villa di Puncak untuk menikmati akhir pekan yang indah.
Source:
irmadevita.com
id.wikipedia.org
No comments:
Post a Comment